faktacips - Islam adalah hidayah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di dunia & akherat . Lakukanan seseorang bakal diakui bila ia telah memeluk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam hukum orang murtad :
Dan sebaliknya, agama tidak hanya Islam merupakan penghalang diterimanya lakukanan bagus seseorang, bahkan lakukanan bagus tersebut bakal sia-sia & sirna di segi Allah Azza wa Jalla kelak. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatangi air itu, dirinya tidak mendapati sesuatu pun [an-Nûr/24:39]
Juga firman-Nya:
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal tersebut (bagaikan) debu yang berterbangan [al-Furqân/25:23]
Suatu saat ‘Aisyah bertanya terhadap Rasulullâh mengenai seorang dermawan yang hidup di zaman Jahiliyyah yang bernama Ibnu Jud’ân. Dirinya sangat gemar menyambung tali silaturahmi & memberi makan kaum miskin, apakah kebagusan tersebut bakal berguna baginya? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
Tidak wahai ‘Aisyah, sebab dirinya tidak sempat sekalipun berkata: Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku di hari kiamat nanti [HR. Muslim]
Nikmat ini haruslah rutin senantiasa disyukuri, dengan senantiasa menjaganya supaya masih menetap kuat dalam jiwa & dan mengisi hidup dengan beramal saleh sebanyak mungkin, supaya terus bertambah & kokoh, serta jangan hingga berkekurangan apalagi sirna dari diri kita, alias murtad. Na’ûdzubillah min dzâlik.
Semangat ini hendaknya terus kita pupuk, diantaranya dengan memahami resiko yang bakal ditanggung oleh seorang murtad, keluar dari Islam. Untuk itu, marilah kita simak uraian berikut ini. Semoga bermanfaat.
1.DEFINISI MURTAD
Istilah murtad dalam bahasa Arab yang bermakna kembali berbalik ke belakang. Sedangkan menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir sesudah keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah sanggup memilah & memilih perkara, antara yang bagus dari yang kurang baik-pen.) serta berakal sehat.
Seorang yang menyebutkan kekufuran sebab terpaksa, tidak dikategorikan sebagai orang murtad, sebagaimana yang terjadi pada diri Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Ammâr bin Yâsir Radhiyallahu anhu yang dipaksa & disiksa supaya mau mengingkari kenabian Rasûlullâh & mencela Islam. Akhirnya terpaksa menuruti mereka, padahal hatinya masih yakin bakal kebenaran aliran Rasûlullâh. Sesudah dibebaskan, dengan menangis dirinya mendatangi Rasulullah seraya menceritakan momen tersebut, & nyatanya Rasûlullâh memaafkannya. Lalu turunlah firman Allâh Azza wa Jalla :
Barang siapa yang kafir terhadap Allâh sesudah dirinya beriman (dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya masih tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), bakal tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya & baginya adzab yang besar [an-Nahl/16:106]
2. SANKSI-SANKSI MORAL BAGI ORANG MURTAD
Pada peluang hari ini, paparan bahasan ini terfokuskan pada akibat-akibat kurang baik orang yang murtad di dunia & akherat, sebuah fenomena yang lumayan banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Sebagian orang begitu mudah mengganti akidah Islamnya, entah sebab kesusahan ekonomi, asumsi seluruh agama tersebut sama & mengundang terhadap kebagusan, atau kepentingan-kepentingan duniawi lainnya. Apabila menyadari alangkah bahaya besar bakal menimpa mereka usai menanggalkan baju Islamnya, mungkin mereka tidak bakal sempat melakukan perbuatan bego tersebut.
Para Ulama Islam (kalangan Fuqaha) telah mengulas konsekuensi hukum yang berlaku pada orang Islam yang pindah agama dalam buku-bukum fiqih mereka dalam pasal ar-riddah. Berikut ini konsekuensi kurang baik dari lakukanan mencampakkan Islam – satu-satunya agama yang diridhai Allâh Azza wa Jalla – dengan memeluk agama lainnya, menjadi seorang nasrani atau pemeluk agama lainnya.
a. Amal Ibadahnya Terhapus
Banyaknya ibadah yang telah dilakukan, tidak bakal sempat berguna bagi pelakunya, bahkan berguguran tanpa ada hasil yang dapat dipetik, apabila di lalu hari dirinya kufur terhadap Allâh Azza wa Jalla .tempat kembalinya adalah neraka kekal kekal di dalamnya, apabila mati dalam kekufuran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dirinya mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia & di akhirat, & mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [al-Baqarah/2:217]
b. Haknya Sebagai Seorang Muslim Sirna
Seorang Muslim wajib menunaikan orang Muslim lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Hak seorang Muslim yang wajib ditunaikan oleh orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sedang sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakan yang bersin [HR. al-Bukhâri & Muslim]
Berdasarkan hadits tersebut, maka seorang Muslim tidak wajib menjawab lontaran salam dari orang yang murtad dari Islam, tidak butuh menengoknya tatkala sakit, tidak butuh menghormati & mengiringi jenazahnya bila mati, tidak boleh mendatangi undangannya, & tidak boleh mendoakannnya saat si murtad bersin.
c. Haram Melamar Seorang Muslimah. Apabila Telah Menikah, Maka Otomatis Pernikahannya Batal Demi Hukum
Islam melarang umatnya menikah dengan non-muslim dengan cara umum, serta merupakan syarat sah sebuah pernikahan Islami adalah kedua mempelai beragama Islam – kecuali dengan wanita Pakar Kitab dengan persyaratan yang ketat – . Adapun pernikahan seorang Muslim dengan seorang wanita musyrik tidak hanya Pakar Kitab, pernikahan tersebut tidak sah. Wanita Muslimah pun tidak boleh menikah dengan lelaki kafir, tergolong lelaki yang berstatus murtad. Sebab pernikahan seorang Muslimah (atau lelaki Muslim) dengan orang yang murtad pernikahan yang telah terjalin menjadi putus & batal dengan cara otomatis. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Dan janganlah kalian melamar wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, mesikipun dirinya hebat hati kalian.janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik, mesikipun dirinya hebat hati kalian. Mereka mengundang ke neraka, sedang Allah mengundang ke surga & ampunan dengan izin-Nya.Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) terhadap manusia supaya mereka mengambil pelajaran [Al-Baqarah/2:221]
Demikian juga Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Maka apabila kalian telah mengenal bahwa mereka (sangatlah) beriman Maka janganlah kalian kembalikan mereka terhadap (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, & orang-orang kafir tersebut tidak halal pula bagi mereka [al-Mumtahanah/60:10]
Dengan demikian, dalam Islam tidak halal lagi bagi pasangan yang salah satunya telah murtad untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
d.Tidak Boleh Menjadi Wali Dalam Pernikahan
Seorang wanita muslimah apabila hendak menikah, maka memerlukan seorang wali untuk menikahkannya, bagus bapaknya, pamannya & seterusnya. Bakal tetapi, umpama bapak atau walinya murtad, maka tidak berhak menikahkan anak atau kemenakannya yang Muslimah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki & perempuan, setersanjungn mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain [at-Taubah/9:71]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi & Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin. Maka sesungguhnya orang tersebut tergolong golongan mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk terhadap orang-orang yang zhalim [al-Mâ’idah/5:51]
Hal ini dipertegas oleh sabda yang menyebutkan bahwa, tidak ada pernikahan yang sah kecuali atas izin seorang wali & disaksikan oleh dua orang lelaki yang adil sebagai saksi pernikahan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah sebuah pernikahan tersebut (sah) kecuali dengan seorang wali & dua orang saksi yang adil [HR. al-Baihaqi & Ibnu Hibbân dengan sanad yang shahih]
Pengertian orang adil di sini adalah orang yang jauh dari dosa besar & tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Atas dasar itu, seorang yang telah murtad dari Islam lebih tidak berhak lagi untuk menjadi wali & saksi dalam pernikahan.
e. Tidak MewarisiTidak Diwarisi Hartanya
Apabila seorang bapak meninggal dunia dalam keadaan kafir (tergolong orang yang mati dalam keadaan murtad), maka anak & pakar warisnnya yang beragama Islam tidak boleh mewarisi harta peninggalan bapaknya tersebut. Sebagian ulama menyebutkan bahwa harta orang contohnya ini menjadi fai’ & masuk ke Baitul Mal kaum Muslimin & dipakai untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah seorang Muslim boleh mewarisi (harta) orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi (harta) seorang Muslim [Muttafaqun’alaih]
Pada permasalahan yang lain, apabila seorang bapak yang beragama Islam meninggal dunia, lalu di antara anaknya atau pakar warisnya ada yang non-Muslim (tergolong murtad) maka dirinya tidak berhak memperoleh bagian dari harta ayahnya.
f. Apabila Mati, Tidak Dishalati, Tidak Dikafani Serta Tidak Boleh Didoakan
Apabila seseorang mati dalam keadaan murtad dari Islam, maka dirinya tidak boleh dishalati, dikafani maupun didoakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, & janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir terhadap Allâh & Rasûl-Nya & mereka mati dalam keadaan fasik [al-Taubah/9:84]
g. Apabila Mati, Tida Boleh Dimakamkan Di Pemakaman Muslimin
Sejak zaman Nabi, kaum Muslimin berinteraksi & hidup berdampingan dengan orang-orang non-Muslim. Tetapi dalam persoalan pemakaman, beliau memisahkan lokasi pemakaman kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, sebagaimana dalam sebuah riwayat sahabat Ibnul Khashâshiyah menceritakan: Sebuah saat Rasûlullâh mendatangi pemakaman kaum Muslimin seraya berkata, “Mereka telah memperoleh kebagusan yang banyak”. Beliau berkatanya tiga kali. Lalu beliau mendatangi pemakaman kaum musyrikin seraya berkata, “Mereka telah melewatkan kebagusan yang banyak”. Beliau berkatanya tiga kali. [HR. Abu Dâwud, an-Nasâ’i & Ibnu Mâjah dengan sanad yang shahih. Dishahihkan al-Albâni dalam Ahkâmul al-Janâ’iz]
h. Apabila Mati Dalam Keadaan Murtad, Tidak Boleh Dimintakan Ampunan Baginya
Betapapun cinta kita terhadap orang lain, namun apabila dirinya meninggal dalam keadaan tidak memeluk Islam, maka kita tidak diperkenankan memintakan ampunan atas dosa-dosanya, sebagaimana teguran Allâh Azza wa Jallaepada Nabi-Nya dalam firman-Nya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi & orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, mesikipun orang-orang musyrik tersebut adalah kaum kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik tersebut adalah penghuni neraka Jahanam [at-Taubah/9:113]
i. Kaum Muslimin Memberikan Kabar Kurang baik Saat Melalui Kuburnya
Islam mengajarkan terhadap untuk tidak memberi salam & tidak mendoakan kebagusan saat melalui makam orang kafir. Bahkan kita diperintahkan untuk mengadukan kepadanya mengenai neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dimanapun kita melalui makam orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya mengenai neraka. [HR. Ibnu Mâjah, at-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabiir]
j. Sembelihannya Haram Bagi Kaum Muslimin
Islam melarang segala sembelihan yang tidak disebutkan nama Allâh Azza wa Jalla di dalamnya, tergolong sembelihan kaum musyrikin maupun seorang ateis, terkecuali Pakar Kitab. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang bagus-bagus. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab tersebut halal bagi kalian, & makanan kalian halal (pula) bagi mereka [al-Mâ’idah/5:5]
k. Persaksiannya Ditolak
Telah kita ketahui bahwa sifat adil yang dimaksud adalah jauhnya seseorang dari lakukanan dosa besar & tidak terus menerus melakukan dosa kecil. Dari sini, orang yang murtad lebih tidak berhak lagi orang murtad, jadi dirinya tidak boleh menjadi saksi dalam peradilan Islam, & juga dalam pernikahan seorang Muslim, sebagaimana perintah Allâh Azza wa Jalla :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian, & hendaklah kalian tegakkan pengakuan tersebut sebab Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan tersebut orang yang beriman terhadap Allah & hari Akhir [ath-Thalâq/65:2]
Maksudnya, dari kalangan kaum Muslimin, bukan yang lain.
l. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram)
Tanah suci atau tanah haram mempunyai kehormatan yang tidak boleh direndahkan & dilanggar, di antara tidak boleh seorang kafir pun memasukinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Tidak boleh seorang musyrik pun memasuki kota Mekah sesudah tahun ini selamanya [HR. al-Bukhâri]
3. HUKUM PIDANA BAGI ORANG MURTAD
Apabila seseorang murtad dengan berpindah ke agama lain atau memilih untuk menjadi seorang ateis, langkah yang ditempuh adalah mendakwahinya untuk kembali ke pangkuan Islam dalam tempo tiga hari. Apabila masih dalam kemurtadannya, maka ia dihukum bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hendaklah kalian bunuh dirinya [HR. al-Bukhâri]
Perpersoalanan jangka waktu penyadaran melalui dakwah supaya ia bertaubat selama tiga hari, kami belum menemukan dalil yang kuat untuk dijadikan pijakan, kecuali dalil logika yang dikemukakan oleh sebagian ulama, bahwa kemurtadan mayoritasnya dikarenakan kerancuan pikiran & syubhat dalam diri orang tersebut, jadi diinginkan dengan dakwah khusus dengan cara personal kepadanya, kerancuan & syubhat tersebut dapat dihilangkan dari pikirannya, jadi mau dengan sukarela kembali ke pangkuan Islam. Wallâhu a’lam. .
4. KESIMPULAN
Kemurtadan adalah bencana bagi pelaku bagus di dunia terlebih di akhirat, jadi setiap Muslim haruslah ekstra hati-hati darinya, supaya tidak terjerumus ke dalamnya. Melalui pembahasan ini pula seyogyanya seorang Muslim bersikap tegas (bersikap proporsional) terhadap orang-orang yang rela menanggalkan akidah Islamnya. Sebab sebagian umat menyikapi keluarganya yang murtad dengan dingin-dingin saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Semoga kita dijauhkan dari bencana contohnya ini & diwafatkan dalam keadaan memegangi akidah Islamiyyah, jadi nanti dikumpulkan dengan penduduk Jannah. Amin
DAFTAR PUSTAKA
a.’Uqûbâtuz Zâni wal Murtad wa Daf’isy Syubuhât fî Dhauil Kitâb was Sunnnah, ‘Imâd al-Sayyid Muhammad Ismâ’il asy-Syarbini
b. Kifâyatul Akhyâr, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi
c. Minhâjul Muslim, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri
d. Al-Wajîz fîi Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz, ‘Abdul ‘Azhîm al-Badawi
e. Al-Tahqîiqâtul Mardhiyyah fii al-Mabâhits al-Fardhiyyah, Shaleh Fauzân al-Fauzân
f. Ahkâmul Janâiz, Muhammad Nâshiruddin al-Albâni
Hukum Orang Islam Masuk Kristen
Barangsiapa mencari agama tidak hanya agama Islam, maka sekali-kali tidaklah bakal diterima (agama itu) daripadanya, & dirinya di akhirat tergolong orang-orang yang menyesal [Ali-‘Imrân/3: 85]Dan sebaliknya, agama tidak hanya Islam merupakan penghalang diterimanya lakukanan bagus seseorang, bahkan lakukanan bagus tersebut bakal sia-sia & sirna di segi Allah Azza wa Jalla kelak. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatangi air itu, dirinya tidak mendapati sesuatu pun [an-Nûr/24:39]
Juga firman-Nya:
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal tersebut (bagaikan) debu yang berterbangan [al-Furqân/25:23]
Suatu saat ‘Aisyah bertanya terhadap Rasulullâh mengenai seorang dermawan yang hidup di zaman Jahiliyyah yang bernama Ibnu Jud’ân. Dirinya sangat gemar menyambung tali silaturahmi & memberi makan kaum miskin, apakah kebagusan tersebut bakal berguna baginya? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
Tidak wahai ‘Aisyah, sebab dirinya tidak sempat sekalipun berkata: Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku di hari kiamat nanti [HR. Muslim]
Nikmat ini haruslah rutin senantiasa disyukuri, dengan senantiasa menjaganya supaya masih menetap kuat dalam jiwa & dan mengisi hidup dengan beramal saleh sebanyak mungkin, supaya terus bertambah & kokoh, serta jangan hingga berkekurangan apalagi sirna dari diri kita, alias murtad. Na’ûdzubillah min dzâlik.
Semangat ini hendaknya terus kita pupuk, diantaranya dengan memahami resiko yang bakal ditanggung oleh seorang murtad, keluar dari Islam. Untuk itu, marilah kita simak uraian berikut ini. Semoga bermanfaat.
1.DEFINISI MURTAD
Istilah murtad dalam bahasa Arab yang bermakna kembali berbalik ke belakang. Sedangkan menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir sesudah keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah sanggup memilah & memilih perkara, antara yang bagus dari yang kurang baik-pen.) serta berakal sehat.
Seorang yang menyebutkan kekufuran sebab terpaksa, tidak dikategorikan sebagai orang murtad, sebagaimana yang terjadi pada diri Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Ammâr bin Yâsir Radhiyallahu anhu yang dipaksa & disiksa supaya mau mengingkari kenabian Rasûlullâh & mencela Islam. Akhirnya terpaksa menuruti mereka, padahal hatinya masih yakin bakal kebenaran aliran Rasûlullâh. Sesudah dibebaskan, dengan menangis dirinya mendatangi Rasulullah seraya menceritakan momen tersebut, & nyatanya Rasûlullâh memaafkannya. Lalu turunlah firman Allâh Azza wa Jalla :
Barang siapa yang kafir terhadap Allâh sesudah dirinya beriman (dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya masih tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), bakal tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya & baginya adzab yang besar [an-Nahl/16:106]
2. SANKSI-SANKSI MORAL BAGI ORANG MURTAD
Pada peluang hari ini, paparan bahasan ini terfokuskan pada akibat-akibat kurang baik orang yang murtad di dunia & akherat, sebuah fenomena yang lumayan banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Sebagian orang begitu mudah mengganti akidah Islamnya, entah sebab kesusahan ekonomi, asumsi seluruh agama tersebut sama & mengundang terhadap kebagusan, atau kepentingan-kepentingan duniawi lainnya. Apabila menyadari alangkah bahaya besar bakal menimpa mereka usai menanggalkan baju Islamnya, mungkin mereka tidak bakal sempat melakukan perbuatan bego tersebut.
Para Ulama Islam (kalangan Fuqaha) telah mengulas konsekuensi hukum yang berlaku pada orang Islam yang pindah agama dalam buku-bukum fiqih mereka dalam pasal ar-riddah. Berikut ini konsekuensi kurang baik dari lakukanan mencampakkan Islam – satu-satunya agama yang diridhai Allâh Azza wa Jalla – dengan memeluk agama lainnya, menjadi seorang nasrani atau pemeluk agama lainnya.
a. Amal Ibadahnya Terhapus
Banyaknya ibadah yang telah dilakukan, tidak bakal sempat berguna bagi pelakunya, bahkan berguguran tanpa ada hasil yang dapat dipetik, apabila di lalu hari dirinya kufur terhadap Allâh Azza wa Jalla .tempat kembalinya adalah neraka kekal kekal di dalamnya, apabila mati dalam kekufuran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dirinya mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia & di akhirat, & mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [al-Baqarah/2:217]
b. Haknya Sebagai Seorang Muslim Sirna
Seorang Muslim wajib menunaikan orang Muslim lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Hak seorang Muslim yang wajib ditunaikan oleh orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sedang sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakan yang bersin [HR. al-Bukhâri & Muslim]
Berdasarkan hadits tersebut, maka seorang Muslim tidak wajib menjawab lontaran salam dari orang yang murtad dari Islam, tidak butuh menengoknya tatkala sakit, tidak butuh menghormati & mengiringi jenazahnya bila mati, tidak boleh mendatangi undangannya, & tidak boleh mendoakannnya saat si murtad bersin.
c. Haram Melamar Seorang Muslimah. Apabila Telah Menikah, Maka Otomatis Pernikahannya Batal Demi Hukum
Islam melarang umatnya menikah dengan non-muslim dengan cara umum, serta merupakan syarat sah sebuah pernikahan Islami adalah kedua mempelai beragama Islam – kecuali dengan wanita Pakar Kitab dengan persyaratan yang ketat – . Adapun pernikahan seorang Muslim dengan seorang wanita musyrik tidak hanya Pakar Kitab, pernikahan tersebut tidak sah. Wanita Muslimah pun tidak boleh menikah dengan lelaki kafir, tergolong lelaki yang berstatus murtad. Sebab pernikahan seorang Muslimah (atau lelaki Muslim) dengan orang yang murtad pernikahan yang telah terjalin menjadi putus & batal dengan cara otomatis. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Dan janganlah kalian melamar wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, mesikipun dirinya hebat hati kalian.janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik, mesikipun dirinya hebat hati kalian. Mereka mengundang ke neraka, sedang Allah mengundang ke surga & ampunan dengan izin-Nya.Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) terhadap manusia supaya mereka mengambil pelajaran [Al-Baqarah/2:221]
Demikian juga Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Maka apabila kalian telah mengenal bahwa mereka (sangatlah) beriman Maka janganlah kalian kembalikan mereka terhadap (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, & orang-orang kafir tersebut tidak halal pula bagi mereka [al-Mumtahanah/60:10]
Dengan demikian, dalam Islam tidak halal lagi bagi pasangan yang salah satunya telah murtad untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
d.Tidak Boleh Menjadi Wali Dalam Pernikahan
Seorang wanita muslimah apabila hendak menikah, maka memerlukan seorang wali untuk menikahkannya, bagus bapaknya, pamannya & seterusnya. Bakal tetapi, umpama bapak atau walinya murtad, maka tidak berhak menikahkan anak atau kemenakannya yang Muslimah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki & perempuan, setersanjungn mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain [at-Taubah/9:71]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi & Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin. Maka sesungguhnya orang tersebut tergolong golongan mereka. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk terhadap orang-orang yang zhalim [al-Mâ’idah/5:51]
Hal ini dipertegas oleh sabda yang menyebutkan bahwa, tidak ada pernikahan yang sah kecuali atas izin seorang wali & disaksikan oleh dua orang lelaki yang adil sebagai saksi pernikahan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah sebuah pernikahan tersebut (sah) kecuali dengan seorang wali & dua orang saksi yang adil [HR. al-Baihaqi & Ibnu Hibbân dengan sanad yang shahih]
Pengertian orang adil di sini adalah orang yang jauh dari dosa besar & tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Atas dasar itu, seorang yang telah murtad dari Islam lebih tidak berhak lagi untuk menjadi wali & saksi dalam pernikahan.
e. Tidak MewarisiTidak Diwarisi Hartanya
Apabila seorang bapak meninggal dunia dalam keadaan kafir (tergolong orang yang mati dalam keadaan murtad), maka anak & pakar warisnnya yang beragama Islam tidak boleh mewarisi harta peninggalan bapaknya tersebut. Sebagian ulama menyebutkan bahwa harta orang contohnya ini menjadi fai’ & masuk ke Baitul Mal kaum Muslimin & dipakai untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah seorang Muslim boleh mewarisi (harta) orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi (harta) seorang Muslim [Muttafaqun’alaih]
Pada permasalahan yang lain, apabila seorang bapak yang beragama Islam meninggal dunia, lalu di antara anaknya atau pakar warisnya ada yang non-Muslim (tergolong murtad) maka dirinya tidak berhak memperoleh bagian dari harta ayahnya.
f. Apabila Mati, Tidak Dishalati, Tidak Dikafani Serta Tidak Boleh Didoakan
Apabila seseorang mati dalam keadaan murtad dari Islam, maka dirinya tidak boleh dishalati, dikafani maupun didoakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, & janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir terhadap Allâh & Rasûl-Nya & mereka mati dalam keadaan fasik [al-Taubah/9:84]
g. Apabila Mati, Tida Boleh Dimakamkan Di Pemakaman Muslimin
Sejak zaman Nabi, kaum Muslimin berinteraksi & hidup berdampingan dengan orang-orang non-Muslim. Tetapi dalam persoalan pemakaman, beliau memisahkan lokasi pemakaman kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, sebagaimana dalam sebuah riwayat sahabat Ibnul Khashâshiyah menceritakan: Sebuah saat Rasûlullâh mendatangi pemakaman kaum Muslimin seraya berkata, “Mereka telah memperoleh kebagusan yang banyak”. Beliau berkatanya tiga kali. Lalu beliau mendatangi pemakaman kaum musyrikin seraya berkata, “Mereka telah melewatkan kebagusan yang banyak”. Beliau berkatanya tiga kali. [HR. Abu Dâwud, an-Nasâ’i & Ibnu Mâjah dengan sanad yang shahih. Dishahihkan al-Albâni dalam Ahkâmul al-Janâ’iz]
h. Apabila Mati Dalam Keadaan Murtad, Tidak Boleh Dimintakan Ampunan Baginya
Betapapun cinta kita terhadap orang lain, namun apabila dirinya meninggal dalam keadaan tidak memeluk Islam, maka kita tidak diperkenankan memintakan ampunan atas dosa-dosanya, sebagaimana teguran Allâh Azza wa Jallaepada Nabi-Nya dalam firman-Nya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi & orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, mesikipun orang-orang musyrik tersebut adalah kaum kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik tersebut adalah penghuni neraka Jahanam [at-Taubah/9:113]
i. Kaum Muslimin Memberikan Kabar Kurang baik Saat Melalui Kuburnya
Islam mengajarkan terhadap untuk tidak memberi salam & tidak mendoakan kebagusan saat melalui makam orang kafir. Bahkan kita diperintahkan untuk mengadukan kepadanya mengenai neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dimanapun kita melalui makam orang kafir, maka kabarkanlah kepadanya mengenai neraka. [HR. Ibnu Mâjah, at-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabiir]
j. Sembelihannya Haram Bagi Kaum Muslimin
Islam melarang segala sembelihan yang tidak disebutkan nama Allâh Azza wa Jalla di dalamnya, tergolong sembelihan kaum musyrikin maupun seorang ateis, terkecuali Pakar Kitab. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang bagus-bagus. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab tersebut halal bagi kalian, & makanan kalian halal (pula) bagi mereka [al-Mâ’idah/5:5]
k. Persaksiannya Ditolak
Telah kita ketahui bahwa sifat adil yang dimaksud adalah jauhnya seseorang dari lakukanan dosa besar & tidak terus menerus melakukan dosa kecil. Dari sini, orang yang murtad lebih tidak berhak lagi orang murtad, jadi dirinya tidak boleh menjadi saksi dalam peradilan Islam, & juga dalam pernikahan seorang Muslim, sebagaimana perintah Allâh Azza wa Jalla :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian, & hendaklah kalian tegakkan pengakuan tersebut sebab Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan tersebut orang yang beriman terhadap Allah & hari Akhir [ath-Thalâq/65:2]
Maksudnya, dari kalangan kaum Muslimin, bukan yang lain.
l. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram)
Tanah suci atau tanah haram mempunyai kehormatan yang tidak boleh direndahkan & dilanggar, di antara tidak boleh seorang kafir pun memasukinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Tidak boleh seorang musyrik pun memasuki kota Mekah sesudah tahun ini selamanya [HR. al-Bukhâri]
3. HUKUM PIDANA BAGI ORANG MURTAD
Apabila seseorang murtad dengan berpindah ke agama lain atau memilih untuk menjadi seorang ateis, langkah yang ditempuh adalah mendakwahinya untuk kembali ke pangkuan Islam dalam tempo tiga hari. Apabila masih dalam kemurtadannya, maka ia dihukum bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hendaklah kalian bunuh dirinya [HR. al-Bukhâri]
Perpersoalanan jangka waktu penyadaran melalui dakwah supaya ia bertaubat selama tiga hari, kami belum menemukan dalil yang kuat untuk dijadikan pijakan, kecuali dalil logika yang dikemukakan oleh sebagian ulama, bahwa kemurtadan mayoritasnya dikarenakan kerancuan pikiran & syubhat dalam diri orang tersebut, jadi diinginkan dengan dakwah khusus dengan cara personal kepadanya, kerancuan & syubhat tersebut dapat dihilangkan dari pikirannya, jadi mau dengan sukarela kembali ke pangkuan Islam. Wallâhu a’lam. .
4. KESIMPULAN
Kemurtadan adalah bencana bagi pelaku bagus di dunia terlebih di akhirat, jadi setiap Muslim haruslah ekstra hati-hati darinya, supaya tidak terjerumus ke dalamnya. Melalui pembahasan ini pula seyogyanya seorang Muslim bersikap tegas (bersikap proporsional) terhadap orang-orang yang rela menanggalkan akidah Islamnya. Sebab sebagian umat menyikapi keluarganya yang murtad dengan dingin-dingin saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Semoga kita dijauhkan dari bencana contohnya ini & diwafatkan dalam keadaan memegangi akidah Islamiyyah, jadi nanti dikumpulkan dengan penduduk Jannah. Amin
DAFTAR PUSTAKA
a.’Uqûbâtuz Zâni wal Murtad wa Daf’isy Syubuhât fî Dhauil Kitâb was Sunnnah, ‘Imâd al-Sayyid Muhammad Ismâ’il asy-Syarbini
b. Kifâyatul Akhyâr, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi
c. Minhâjul Muslim, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri
d. Al-Wajîz fîi Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz, ‘Abdul ‘Azhîm al-Badawi
e. Al-Tahqîiqâtul Mardhiyyah fii al-Mabâhits al-Fardhiyyah, Shaleh Fauzân al-Fauzân
f. Ahkâmul Janâiz, Muhammad Nâshiruddin al-Albâni

Post a Comment for "9 Hukum Orang Murtad dalam Islam: no.4 NGERI"